{"id":682,"date":"2022-06-20T13:04:05","date_gmt":"2022-06-20T13:04:05","guid":{"rendered":"https:\/\/sardonoharjosid.slemankab.go.id\/first\/artikel\/97"},"modified":"2022-06-20T13:04:05","modified_gmt":"2022-06-20T13:04:05","slug":"kebijakan-pembangunan-kalurahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/sardonoharjosid.slemankab.go.id\/home\/2022\/06\/20\/kebijakan-pembangunan-kalurahan\/","title":{"rendered":"Kebijakan Pembangunan Kalurahan"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: center\"><strong>STRATEGI PEMBANGUNAN KALURAHAN<\/strong><\/p>\n<p>Untuk mewujudkan pembangunan yang terukur dan terencana serta disesuaikan dengan kondisi dan aspek sosial budaya yang&nbsp; ada, maka pemerintah kalurahan beserta seluruh elemen masyarakat harus terlibat di dalamnya, sehingga disusunlah&nbsp; strategi sebagai landasan dalam menentukan kebijakan pelaksanaan pembangunan.<\/p>\n<p><strong>Mengedepankan Gotong royong<\/strong><\/p>\n<p>Paradigma stuktural fungsional memandang masyarakat pada dasarnya selalu berada di dalam keadaan harmonis dan tertib, di mana segala sesuatu yang baik bagi masyarakat sebagai keseluruhan baik pula bagi para anggota masyarakat secara individu. Oleh karena itu, strategi pembangunan gotong royong akan terus didorong sebagai langkah partisipasi luas seluruh lapisan masyarakat baik di dalam proses pengambilan keputusan-keputusan maupun &nbsp;tindakan-tindakan masyarakat, bersifat demokratik kerjasama yang bersifat sukarela dan tujuan pendidikan memperoleh peranan yang cukup besar.<\/p>\n<p><strong>Teknikal professional <\/strong><\/p>\n<p>Penggunaan strategi ini untuk diterapkan kepada kelompok-kelompok kerja dan organisasi-organisasi yang terdiri atas sejumlah kecil warga masyarakat &lsquo;terpilih\u201f yang dimobilisasi untuk mengorganisasikan informasi untuk mengurangi rasa takut terhadap resiko yang berhubungan dengan adopsi inovasi baru, menemukan cara-cara yang lebih kreatif untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mereka hadapi, dan dengan demikian mengurangi hambatan-hambatan terhadap pelaksanaan program-program pembaharuan.<\/p>\n<p><strong>Strategi konflik <\/strong><\/p>\n<p>Sebagai suatu sistem kemasyarakatan, masyarakat memelihara dan menyesuaikan dirinya terhadap lingkungannya yang terus-menerus berubah melalui alokasi dan penggunaan kekuasaan. Selain itu masyarakat sebagai suatu sistem sosial, bukan saja terdiri atas berbagai kelompok kepentingan akan tetapi juga atas distribusi kekuasaan yang tidak merata diantara kelompok-kelompok tersebut. Strategi konflik melihat struktur kekuasaan masyarakat-masyarakat kita dewasa ini memberikan tekanan pada pemeliharaan stabilitas sosial dari pada pembagian yang lebih merata di dalam mengatur hubungan antar kelompok dan antara kelompok dengan sumber daya masyarakat yang menghasilkan konsentrasi kekuasaan yang semakin besar di tangan segelintir orang atau sejumlah kecil kelompok kepentingan tertentu.<\/p>\n<p><strong>Pembelotan Kultural <\/strong><\/p>\n<p>Masyarakat modern telah berkembang berlawanan dengan kondisi-kondisi stuktural yang memungkinkan para anggota masyarakat mengembangkan kemungkinan-kemungkinan kemanusian mereka, strategi pembelotan kultural menyadari bahwa kebanyakan angota masyarakat kontemporer telah gagal mewujudkan potensi-potensi kemanusian.<\/p>\n<p><strong>Industrialisasi Wilayah<\/strong><\/p>\n<p>Tujuan utama strategi industrialisasi wilayah ini dimaksudkan&nbsp; adalah mengembangkan industri kecil dan kerajinan. Industrialisasi wilayah diharapkan mampu menjawab persoalan semakin sempitnya rata-rata pemilikan dan penguasaan lahan di pedesaan serta keterbatasan elastisitas tenaga kerja. Namun hal ini tetap harus disadari, ada beberapa faktor yang cukup menghambat, antara lain terletak pada nilai-nilai sosial yang berkembang dalam masyarakat. Mereka umumnya mudah merasa puas dengan hasil produksi yang pernah dicapai. Mereka juga kurang berani mengambil resiko dan sulit didorong untuk melakukan reinvestasi, kapasitas produksinya masih terbatas, karena managemennya pun lemah sehingga sangat sukar meningkatkan kualitas produksinya.<\/p>\n<p><strong>Pusat Pertumbuhan <\/strong><\/p>\n<p>Strategi pusat pertumbuhan adalah sebuah alternatif yang diharapkan memecahkan masalah ini. Salah satu cara yang akan ditempuh adalah membangun pasar kalurahan. Pasar ini nantinya difungsikan sebagai pusat penampungan hasil produksi kalurahan, sekaligus sebagai pusat informasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan kehendak konsumen dan kemampuan produsen, diharapkan dengan strategi ini disamping dapat menjawab berbagai persoalan pemasaran atau distribusi hasil produksi, juga dapat dikelola sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan masyarakat kalurahan. Pengelolaanya semacam ini akan mengurangi ketergantungan dan sangat dibutuhkan bagi pengembangan kewirausahaan.<\/p>\n<p><strong>Meningkatkan Sumber Daya Manusia <\/strong><\/p>\n<p>Agar sumber daya manusia tidak hanya menjadi beban pembangunan, maka perlu didayagunakan seoptimal mungkin. Untuk mencapai tujuan itu perlu upaya pengembangan potensi yang sudah ada.<\/p>\n<p>Pengembangan sumber daya manusia dimaksud adalah upaya pengembangan manusia yang menyangkut pengembangan aktivitas dalam bidang pendidikan dan latihan, kesehatan, gizi, penurunan fertilitas, peningkatan kemampuan kewiraswastaan dan administratif, termasuk peningkatan kemampuan penelitian dan pengembangan teknologi.<\/p>\n<p>Strategi di atas tetap perlu dipahami bahwa pembangunan sebagai suatu proses transformasi dalam hubungan sosial, ekonomi, budaya dan politik masyarakat kalurahan dan dapat diterapkan sesuai dengan bidang dalam bentuk kegiatan, sehingga tercapai target, antara lain<\/p>\n<p><strong>Bidang <\/strong><strong>Penyelenggaraan <\/strong><strong>Pemerintahan<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>penyelenggaran pemerintahan yang tranparan, inovatif, efektif, dan kredibel<\/li>\n<li>peningkatan kapasitas pamong kalurahan;<\/li>\n<li>peningkatan manajemen kinerja pemerintah kalurahan;<\/li>\n<li>peningkatan kinerja pengelolaan keuangan kalurahan;<\/li>\n<li>optimalisasi sumber daya aparatur.<\/li>\n<li>peningkatan kualitas dan sistem pelayanan publik<\/li>\n<li>penerapan sistem <em>information te<\/em><em>c<\/em><em>hnology<\/em> (IT) dalam melayani masyarakat terkait urusan kependudukan, surat keterangan, informasi pembangunan, dan lain-lain;<\/li>\n<li>peningkatan sarana prasarana pelayanan public.<\/li>\n<li>peningkatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan<\/li>\n<li>menempatkan Musyawarah Kalurahan sebagai forum tertinggi dalam pengambilan kebijakan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;<\/li>\n<li>pembentukan forum koordinasi antar lembaga kalurahan, tokoh agama dan tokoh masyarakat.<\/li>\n<li>peningkatan pendapatan asli kalurahan (PAK)<\/li>\n<li>penggalian sumber-sumber potensial;<\/li>\n<li>meningkatkan fasilitas dan mendorong iklim investasi yang kondusif;<\/li>\n<li>optimalisasi pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan;<\/li>\n<li>pengembangan BUMKAL (Badan Usaha Milik Kalurahan)<\/li>\n<li>pembangunan\/peningkatan kantor kalurahan<\/li>\n<li>rehabilitasi pendapa kalurahan;<\/li>\n<li>peningkatan sarana prasarana pekantoran penunjang pelayanan.<\/li>\n<li>penyusunan tata ruang kalurahan<\/li>\n<li>penyusunan peta wilayah;<\/li>\n<li>penyesuaian tata ruang dengan kondisi dan potensi.<\/li>\n<li>peningkatan keamanan, ketertiban, dan ketentraman<\/li>\n<li>penerapan sistem keamanan berbasis teknologi;<\/li>\n<li>meningkatkan sarana prasana keamanan.<\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>Bidang <\/strong><strong>Pelaksanaan <\/strong><strong>Pembangunan<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>penguatan ekonomi kalurahan yang berdaya saing dan bertumpu pada pemberdayaan masyarakat.<\/li>\n<li>peningkatan sarana prasarana perdagangan (ruang pamer\/pasar kalurahan) sebagai wadah penjualan produk unggulan potensi masyarakat kalurahan;<\/li>\n<li>penerapan teknologi tepat guna;<\/li>\n<li>penguatan UMKM;<\/li>\n<li>peningkatan kompetensi dan produktifitas tenaga kerja;<\/li>\n<li>peningkatan mutu pendidikan<\/li>\n<li>pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar (PAUD, TK, TPA, dll);<\/li>\n<li>peningkatan kapasitas tenaga pendidik;<\/li>\n<li>mensinergikan kebijakan pemerintah dan peran masyarakat dalam penguatan pendidikan karakter;<\/li>\n<li>meningkatkan sarana dan kapasitas pengelola perpustakaan;<\/li>\n<li>memberikan penghargaan kepada warga berprestasi.<\/li>\n<li>peningkatan derajat kesehatan<\/li>\n<li>optimalisasi fungsi Poskesdes;<\/li>\n<li>pemberantasan penyakit menular;<\/li>\n<li>peningkatan pengelolaan Posyandu (lansia, remaja, balita);<\/li>\n<li>meningkatan peran aktif kader Posyandu dan Bidan Kalurahan;<\/li>\n<li>peningkatan kesadaran masyarakat tentang PHBS.<\/li>\n<li>pengelolaan lingkungan hidup dan pariwisata<\/li>\n<li>pembangunan ruang terbuka hijau;<\/li>\n<li>pengelolaan Kali Klanduhan sebagai tempat pariwisata;<\/li>\n<li>pembangunan sarana prasrana pengelolan sampah\/limbah;<\/li>\n<li>peningkatan kesadaran warga dalam pengelolaan sampah;<\/li>\n<li>peningkatan kapasitas lembaga pengelola sampah.<\/li>\n<li>pengelolaan pekerjaan umum dan penataan ruang<\/li>\n<li>penyusunan tata ruang kalurahan;<\/li>\n<li>peningkatkan\/pemeliharaan infrastruktur penunjang kebutuhan dasar masyarakat.<\/li>\n<li>perhubungan, komunikasi, dan informatika<\/li>\n<li>peningkatan sarana prasarana publikasi;<\/li>\n<li>pembangunan jaringan telekomunikasi.<\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>Bidang <\/strong><strong>Pembinaan <\/strong><strong>Kemasyarakatan<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>peningkatan penjagaan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat<\/li>\n<li>penguatan sistem keamanan berbasis lingkungan;<\/li>\n<li>pemberdayaan warga dalam penjagaan lingkungan;<\/li>\n<li>peningkatan kapasitas warga dalam upaya penanggulangan bencana;<\/li>\n<li>memberikan bantuan kepada keluarga miskin;<\/li>\n<li>meningkatkan pemberdayaan dan pembinaan kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, lansia, anak, dan kelompok usaha masyarakat.<\/li>\n<li>peningkatan kualitas kehidupan beragama<\/li>\n<li>pembinaan kerukunan umat beragama;<\/li>\n<li>peningkatan kapasitas forum antar umat beragama.<\/li>\n<li>meningkatkan pengembangan adat isitiadat, seni budaya<\/li>\n<li>pengembangan grup kesenian dan kebudayaan;<\/li>\n<li>penyelenggaraan hari jadi kalurahan;<\/li>\n<li>penyelenggaraan pentas kesenian;<\/li>\n<li>peningkatan sarana dan prasarana kesenian;<\/li>\n<li>peningkatan kapasitas kepemudaan;<\/li>\n<li>pelatihan kewirausahaan berbasis teknologi bagi pemuda.<\/li>\n<li>menggalakan olah raga masyarakat\n<ol>\n<li>pembangunan\/pembangunan gedung olah raga;<\/li>\n<li>peningkatan\/pemeliharaan lapangan kalurahan;<\/li>\n<li>pengadaan\/penyusunan kegiatan olah raga.<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li>meningkatkan peran aktif Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan<\/li>\n<li>peningkatan kapasitas lembaga kalurahan (LPMK, Karang Taruna, PKK, Linmas, dll);<\/li>\n<li>peningkatan program pelatihan kepada masyarakat sesuai potensi<\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>Bidang Pemberdayaan Masyarakat<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>pemberdayaan masyarakat sektor perikanan<\/li>\n<\/ol>\n<ol>\n<li>peningkatan kapasitas petani ikan;<\/li>\n<li>stimulan benih ikan (konsumsi\/hias);<\/li>\n<li>peningkatan sarana prasarana produksi.\n<ol start=\"2\">\n<li>pemberdayaan masyarakat sektor pertanian dan peternakan<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li>peningkatan kapasitas petani dan peternak;<\/li>\n<li>peningkatan sarana dan prasarana produksi;<\/li>\n<li>stimulan bibit tanaman dan ternak;<\/li>\n<li>peningkatan dan pemeliharaan saluran irigasi;<\/li>\n<li>fasilitasi pembinaan P3A;<\/li>\n<li>pembangunan sumur artesis dan sumur ladang;<\/li>\n<li>pelatihan pembuatan pupuk organik.<\/li>\n<\/ol>\n<ol>\n<li>peningkatan kapasitas aparatur kalurahan\n<ol>\n<li>peningkatan kapasitas Lurah;<\/li>\n<li>peningkatan kapasitas pamong kalurahan;<\/li>\n<li>peningkatan kapasitas Badan Pemusyawaratan Kalurahan.<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li>pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga\n<ol>\n<li>pelatihan\/penyuluhan pemberdayaan perempuan;<\/li>\n<li>pelatihan\/penyuluhan perlindungan anak dan remaja;<\/li>\n<li>pelatihan\/penguatan penyandang disabilitas;<\/li>\n<li>penguatan sarana\/prasarana produktifitas penyandang disabilitas;<\/li>\n<li>penyuluhan keluarga idaman;<\/li>\n<li>fasilitasi\/pendampingan program penanggulangan kemiskinan;<\/li>\n<li>pemberian penghargaan bagi masyarakat berprestasi;<\/li>\n<li>fasilitasi paralegal untuk bantuan hukum warga<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li>pemberdayaan masyarakat sektor koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)\n<ol>\n<li>peningkatan ekonomi keluarga melalui pelatihan<\/li>\n<li>peningkatan sarana dan prasarana pemasaran<\/li>\n<li>pelatihan manajemen penggelolaan usaha<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li>pelaksanaan penanaman modal\n<ol>\n<li>pelatihan pengelolaan BUMKAL<\/li>\n<li>penyertaan modal BUMKAL<\/li>\n<li>pelaksanaan kerjasama antar kalurahan<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li>pemberdayaan masyarakat sektor perdagangan dan perindustrian\n<ol>\n<li>pembangunan\/peningkatan\/pemeliharaan kios kalurahan;<\/li>\n<li>pengelolaan kios kalurahan;<\/li>\n<li>pengembangan industri kecil;<\/li>\n<li>pembentukan\/fasilitasi\/pelatihan\/pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif;<\/li>\n<li>pelaksanaan pasar murah\/pasar <em>tiban<\/em><em>.<\/em><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li><strong>Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Keadaan Mendesak <\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Dalam rangka penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak, hal ini akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dengan ketentuan:<\/p>\n<ol>\n<li>sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut\n<ol>\n<li>bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;<\/li>\n<li>tidak diharapkan terjadi berulang; dan<\/li>\n<li>berada di luar kendali pemerintah desa.<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li>kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana merupakan upaya tanggap darurat akibat terjadinya bencana alam dan bencana sosial.<\/li>\n<li>kegiatan pada sub bidang keadaan darurat merupakan upaya penanggulangan keadaan darurat karena adanya kerusakan dan\/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana akibat kenaikan harga yang menyebabkan terganggunya pelayanan dasar masyarakat.<\/li>\n<li>kegiatan pada sub bidang keadaan mendesak merupakan upaya pemenuhan kebutuhan primer dan pelayanan dasar masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan.<\/li>\n<li>ketentuan lebih lanjut belanja kegiatan pada sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati mengenai pengelolaan keuangan desa.<\/li>\n<\/ol>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>STRATEGI PEMBANGUNAN KALURAHAN Untuk mewujudkan pembangunan yang terukur dan terencana serta disesuaikan dengan kondisi dan aspek sosial budaya yang&nbsp; ada, maka pemerintah kalurahan beserta seluruh elemen masyarakat harus terlibat di dalamnya, sehingga disusunlah&nbsp; strategi sebagai landasan dalam menentukan kebijakan pelaksanaan pembangunan. Mengedepankan Gotong royong Paradigma stuktural fungsional memandang masyarakat pada dasarnya selalu berada di dalam [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":21,"featured_media":683,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-682","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/sardonoharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/682","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/sardonoharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/sardonoharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sardonoharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/users\/21"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sardonoharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=682"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/sardonoharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/682\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sardonoharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media\/683"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/sardonoharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=682"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/sardonoharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=682"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/sardonoharjosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=682"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}