KABUPATEN SLEMAN

KEPUTUSAN LURAH SARDONOHARJO

NOMOR 22/Kep.LURAH/SRDN/2022

 

TENTANG

 

PEMBENTUKAN PENGURUS TIM PENGGERAK

PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

KALURAHAN SARDONOHARJO PERIODE 2022 – 2027

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

LURAH SARDONOHARJO,

Menimbang

:

a.    bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan merupakan pilar penting dalam rangka meningkatkan kualitas keluarga dan penunjang keberhasilan pembangunan negara;

b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Lurah Sardonoharjo tentang Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kalurahan Sardonoharjo Periode 2022-2027;

Mengingat

:

1.   Undang-Undang Nomor  15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;

2.   Undang-Undang    Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa;

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

5.   Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;

 

 

6.   Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;

7.   Peraturan Bupati Sleman Nomor 44 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;

8.   Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2021 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan;

9.   Peraturan Kalurahan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2022;

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

KESATU

:

Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kalurahan Sardonoharjo Periode 2022 – 2027 dengan susunan personalia sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA

:

Tugas Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga:

a.   menyusun rencana kerja PKK, sesuai dengan hasil rapat kerja daerah kabupaten;

b.   melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;

c.    menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Padukuhan, Rukun Warga, Rukun Tetangga dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;

d.   menggali, menggerakkan, dan mengembangkan potensi masyarakat khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;

e.    melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;

f.     mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;

g.   berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa;

 

 

h.   membuat laporan hasil kegiatan kepada tim penggerak PKK kecamatan dengan tembusan kepada ketua dewan penyantun tim penggerak PKK;

i.     melaksanakan tertib administrasi; dan

j.     mengadakan konsultasi dengan ketua dewan penyantun tim penggerak PKK.

KETIGA

:

Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kalurahan Sardonoharjo dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab dan melaporkan tugas kepada Lurah Sardonoharjo.

KEEMPAT

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada APBKal Kalurahan Sardonoharjo dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.

KELIMA

:

Segala sesuatu akan diubah dan ditetapkan kembali, apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

KEENAM

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Sardonoharjo

pada tanggal 9 Februari 2022

LURAH SARDONOHARJO

 

 

 

HARJUNO WIWOHO

 

 

 

Tembusan keputusan ini disampaikan kepada:

  1. Kepala Dinas PMK Kabupaten Sleman;
  2. Panewu Ngaglik;
  3. Ketua BPKal Kalurahan Sardonoharjo;
  4. Personalia Tim Penggerak Pemberdayaan dan kesejahteraan Keluarga Kalurahan Sardonoharjo.
  5. Arsip

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN LURAH SARDONOHARJO

NOMOR …/Kep.LURAH/SRDN/II/2022

tentang

PEMBENTUKAN PENGURUS TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA KALURAHAN SARDONOHARJO PERIODE 2022-2027.

SUSUNAN PENGURUS

No

NAMA

JABATAN/ALAMAT

KEDUDUKAN DALAM TIM

1.

Harjuno Wiwoho

Rejosari

Penanggung Jawab

2.

Eisa Rastra Dewi

Rejosari

Ketua

3.

Pien Suhardjo

Pencarsari

Wakil Ketua I

4.

Wahyuni

Blekik

Wakil Ketua II

5.

Titin Suhartini

Gondangan

Wakil Ketua III

6.

Puspo Peni

Rejosari

Wakil Ketua IV

7.

Sri Lestari

Candirejo

Sekretaris I

8.

Lenny Nur Rohmah

Gondangan

Sekretaris II

9.

Ida Lestari

Dayakan

Bendahara I

10.

Yeny Wulandari

Candirejo

Bendahara II

11.

Maylani Dwi Widyastuti

Candirejo

Ketua Pokja I

12.

Yumiatun

Candikarang

Sekretaris Pokja I

13.

Hartinah

Candi III

Bendahara Pokja I

14.

Sri Handayani

Turen

Anggota Pokja I

15.

Minarti

Gondangan

Anggota Pokja I

16.

Yuntiasih

Ngebel Gede

Ketua Pokja II

17.

Nunik Suryani

Candi karang

Sekretaris Pokja II

18.

Sulistyaningsih

Ngebel Gede

Bendahara Pokja II

19.

Sri Supraptiningsih

Jetis Baran

Anggota Pokja II

20.

Isti indrawati

Candi III

Anggota Pokja II

21.

Putri Susilowati

Dayakan

Ketua Pokja III

22.

Norma Yunita

Wonosobo

Sekretaris Pokja III

23.

Tri Iswanti

Bulusan

Bendahara Pokja III

24.

Sulastri

Candi Dukuh

Anggota Pokja III

25.

Himawati Yuliana Putri

Candi III

Anggota Pokja III

26.

Ratmiasih Handayani

Rejosari

Ketua Pokja IV

27.

Nurmiyati

Rejosari

Sekretaris Pokja IV

28.

Nur Widyati

Candi III

Bendahara Pokja IV

29.

Krisdiana Etik

Rejosari

Anggota Pokja IV

30.

Ngatini

Ngalangan

Anggota Pokja IV

LURAH SARDONOHARJO

 

HARJUNO WIWOHO

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *