Pengertian tentang PPID
PPID Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kalurahan adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau layanan informasi di badan publik dalam lingkup Pemerintahan Kalurahan Sumberrejo sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani melalui satu pintu.
Tugas PPID
| PPID Kalurahan mempunyai tugas: a. melaksanakan pelayanan informasi publik kalurahan; b. mengumumkan daftar informasi publik kalurahan; c. melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya; d. melakukan pengujian konsekuensi; e. menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi f. publik kalurahan yang dapat diakses; dan menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik kalurahan. |
