Berikut terlampir Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan (IPPKal) Sardonoharjo Tahun 2022
Penyusunan dan penyampaian Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan ini merupakan pemenuhan dari tanggung jawab sebagai Lurah kepada masyarakat kalurahan Sardonoharjo dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan tahun 2022. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan ini juga merupakan kewajiban Lurah dalam pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, dimana Lurah wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan kalurahan kepada masyarakat kalurahan melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, dan Pemerintah Kalurahan Sardonoharjo memiliki sarana media informasi yaitu “WARTA SARDONOHARJO” yang setiap 4 (empat) bulan sekali terbit dan diedarkan kepada Pamong Kalurahan, Dukuh, BPKal, LPMKal, PKK, RT, RW, Karang Taruna, dan Tokoh Masyarakat.
Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan secara keseluruhan sangat terkait dengan visi-misi Lurah Sardonoharjo sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kalurahan Sardonoharjo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) Tahun 2022-2027, yaitu dengan visi• misi “Terwujudnya Kalurahan Sardonoharjo yang agamis, Berbudaya, Sejahtera dan Dinamis yang berbasis Agrobisnis”.
