ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN KALURAHAN

 

Keuangan kalurahan adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban kalurahan tersebut. Penyelenggaraan fungsi pemerintahan kalurahan akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan pemerintahan tersebut diikuti dengan penerimaan sumber-sumber pendapatan kalurahan yang cukup dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan keuangan kalurahan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Kalurahan. 

Secara umum kebijakan pengelolaan keuangan diarahkan pada peningkatan kapasitas dan kemandirian kemampuan keuangan kalurahan disertai dengan intensifikasi sumber–sumber pendapatan yang potensial dikelola ekonomis, efisien, dan efektif yang ditujukan bagi pembiayan pembangunan dan peningkatan kinerja pelayanan sektor publik, disamping untuk menjelaskan tentang aspek kebijakan keuangan kalurahan guna mewujudkan visi dan misi kalurahan yang telah ditetapkan. Oleh karenanya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal), harus pula memperhatikan peran dan fungsi APBKal sebagai instrumen otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan fungsi stabilisasi.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKalurahan) merupakan rencana pengelolaan keuangan tahunan pemerintah kalurahan atas kesepakatan bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan dan Lurah dalam Peraturan Kalurahan. Dalam hubungannya dengan RPJM-Kalurahan, APBKal merupakan komitmen penyelenggara pemerintah kalurahan untuk mendanai strategi pembangunan pada satuan program dan kegiatan selama kurun waktu 6 tahun.

Arah kebijakan keuangan kalurahan yang diambil oleh Kalurahan Sardonoharjo mengandung makna

  1. arah belanja APBKalurahan Sardonoharjo digunakan sepenuhnya untuk mendukung kebijakan dan prioritas strategis jangka menengah 6 tahunan;
  2. untuk menjamin ketersediaan dana maka kebijakan pendapatan kalurahan diarahkan untuk mendapatkan berbagai sumber pendapatan yang substansial dan dengan jumlah yang memadai.

Melalui analisis belanja, standar pelayanan, dan standar harga atas komponen belanja tiap kegiatan dapat dihitung kebutuhan belanja. Dengan demikian, arah kebijakan belanja kalurahan pada prinsipnya adalah agar belanja dapat mendukung kebutuhan dana seluruh kegiatan, sehingga belanja yang tidak strategis dan tidak mempunyai nilai tambah dapat diminimalisir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *